- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA HISYAM BIN MUHAMMAD (ALM);
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 87/PID.SUS/2023/PN SKT TANGGAL 30 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari terdakwa HISYAM Bin MUHAMMAD (Alm);
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 30 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 351/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 351/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Hariyadi |
Hakim Anggota | Suwisnu, Brendang Sri Widayanti |
Panitera | Afiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 351/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4854 K/Pid.Sus/2023
Banding : 351/PID.SUS/2023/PT SMG
Statistik6046