Putusan PT SURABAYA Nomor 686/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 686/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasminto |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Brsri Purnamawati |
Panitera | Maskurun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 63/PID.SUS/2023/ PN GSK TANGGAL 9 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PENERAPAN PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. MUHAMMAD KHASAN BISRI DAN TERDAKWA II. DIDIK SETIAWAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUAH HP XIAOMI REDMI TYPE NOTE 10 WARNA BIRU DENGAN NO. SIMCARD : 0838-9994-0781. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - UANG SEBESAR RP.120.000,- (SERATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH). DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA BERIMBANG PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 63/Pid.Sus/2023/ PN Gsk tanggal 9 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai penerapan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kwalifikasi tindak pidana yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD KHASAN BISRI dan Terdakwa II. DIDIK SETIAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menjual Narkotika Golongan I ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi type Note 10 warna Biru dengan No. Simcard : 0838-9994-0781. Dirampas Untuk Dimusnahkan; - Uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang pada kedua Tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 686/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6314 K/Pid.Sus/2023
Banding : 686/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik2725