- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sudarsono Bin Nasimin tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa Muhammad Sudarsono Bin Nasimin oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa Muhammad Sudarsono Bin Nasimin dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa Muhammad Sudarsono Bin Nasimin dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel kontrak perjanjian kerjasama dan jual beli antara PT. Bintang Sembilan Internasional dengan PT. Anugerah Benua Etam tanggal 24 Juni 2021;
- 1 (satu) bendel Bukti rekening koran Bank BCA No. 630955666 a.n PT Bintang Sembilan Internasional;
- 1 (satu) bendel Bukti Rekening Koran Bank BCA No. 6340500600 a.n CHRIS HANANTO;
- 1 (satu) lembar kwitansi teratnggal 24 Juni 2021 dengan Nominal Rp.50.000.000 atas nama NUR TANTI DWI MULYA;
- 1 (satu) lembar bukti transfer bank mandiri ke rekening : 1480019007007 an. DUNIA USAHA MAJU sebesar Rp.450.000.000 tanggal 25 Juni;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank BCA ke Rekening Nomor : 6595017177 a.n SALASIAH sebesar Rp.58.000.000 tertanggal 13 September 2021;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank BCA ke Rekening Nomor : 6585081845 a.n HALIMAH sebesar Rp.35.000.000 tertanggal 28 September 2021;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank BCA ke Rekening Nomor : 6595017177 a.n SALASIAH sebesar Rp.130.850.000 tertanggal 11 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank Mandiri ke Rekening Nomor : 14800244199999 a.n MUHAMMAD SUDARSONO sebesar Rp.60.000.000 tertanggal 13 September 2021;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank Mandiri ke Rekening Nomor : 1480018615156 a.n AHMAD FADLI sebesar Rp.15.000.000 tertanggal 28 September 2021;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank Mandiri ke Rekening Nomor : 14800051535317 a.n KUNTARI sebesar Rp.119.000.000 tertanggal 27September 2021;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank Mandiri ke Rekening Nomor : 14800051535317 a.n KUNTARI sebesar Rp.80.000.000 tertanggal 31 Desember 2021;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 311/Pid.B/2023/PN Smr |
|
Nomor | 311/Pid.B/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pihak korban PT.Bintang Sembilan internasional; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.B/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 311/Pid.B/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1050 K/PID/2023
Pertama : 311/Pid.B/2023/PN Smr
Statistik15381