- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATANNOMOR 141/PID.B/2023/PN JKT.SELTANGGAL 5 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN , YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JODI JUNIOR PALANDI ALIAS JODI TERSEBUT DIATAS , TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN 6 ( ENAM ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 ( SATU ) BUAH FLASH DISK MERK SANDISK BERISI 1 ( SATU ) BUAH REKAMAN VIDEO , TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH 5000 ,- (LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor 141/Pid.B/2023/PN Jkt.Seltanggal 5 Juni 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan , yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Jodi Junior Palandi alias Jodi tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Penganiayaan mengakibatkan luka berat ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah flash disk merk sandisk berisi 1 ( satu ) buah rekaman video , tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah 5000 ,- (lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 154/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 154/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Singgih Budi Prakoso |
Hakim Anggota | Sutarto, Brh. Edwarman |
Panitera | Muhammad Arman Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 154/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1270 K/Pid/2023
Banding : 154/PID/2023/PT.DKI
Statistik12473