- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Kasturi dengan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dengan akta jual beli Nomor. 350/2021 tanggal 12 November 2021 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Untung Waluyo, S.H. adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan akta jual beli Nomor. 350/2021 tanggal 12 November 2021 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Untung Waluyo, S.H. adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 04515 atas nama 1. Rayono, 2. Tasriah dengan luas 233 M2, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan surat ukur Nomor 01805/Kabunan/2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang terdapat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 04515 atas nama 1. Rayono, 2. Tasriah dengan luas 233 M2, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang adalah sah menurut hukum;
- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.301.000,00 (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN PEMALANG Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pml |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2023/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bili Abi Putra, Br Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahya Adi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2023/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2023/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2023/PN Pml
Statistik10678