- Menyatakan Terdakwa Zulfikar H alias Saleh tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus karung warna putih berisi 70 (tujuh puluh) bungkus kemasan Teh Cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 72.555 (tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) karung putih berisi 9 (sembilan) bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 50.000 (lima puluh ribu) butir dengan berat brutto 21.510 (dua puluh satu ribu lima ratus sepuluh) gram;
- 1 (satu) unit kapal/perahu kayu jenis Oskadon warna hitam yang di lambungnya terdapat tulisan Pablo Escobar;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih no simcard 081370165316;
- 1 (satu) unit kompas;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Zulfikar H;
Putusan PN JANTHO Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Jth |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2023/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jon Mahmud, M.hbr Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Feriansyah Alias Feri; dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Zulfikar H Alias Saleh; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2023/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2023/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2023/PN Jth
Statistik5920