- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Eksepsi Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan Penggugat diatas tanah dahulu sesuai Sertifikat Hak Pakai No.03/Kakaskasen II Surat Ukur No.30/Kakaskasen II/ 2001 tanggal 13 Maret 2001 Luas 75.875 M2 yang kemudian dirubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01/Kakaskasen II Surat Ukur No.30/Kakaskasen II/ tanggal 13 Maret 2001 dengan luas 75.875 M2 yang saat ini berdiri Sekolah Menengah Atas Lokon adalah sah dan berharga, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menyatakan tanah dahulu sesuai Sertifikat Hak Pakai No.03/Kakaskasen II Surat Ukur No.30/Kakaskasen II/2001 tanggal 13 Maret 2001 Luas 75.875 M2 yang kemudian dirubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01/Kakaskasen II Surat Ukur No.30/Kakaskasen II/2001 tanggal 13 Maret 2001 dengan luas 75.875 M2 yang saat ini berdiri Sekolah Menengah Atas Lokon adalah sah milik dari Penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 01/Kakaskasen II dengan luas 68.200 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Tergugat I) tidak mengikat serta tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi
- Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II./Tergugat Rekonvensi II. dan Tergugat III/Tergugat Rekonvensi III. membayar biaya perkara secara tanggung rentang sebesar Rp 6.865.000,00 (enam juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah );
Putusan PN TONDANO Nomor 248/Pdt.G/2022/PN Tnn |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2022/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita R. Gigir, Br Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu |
Panitera | Panitera Pengganti Rietha Verra Karouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KOVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :` |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pdt.G/2022/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 248/Pdt.G/2022/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2022/PN Tnn
Statistik11474