- Menyatakan Terdakwa Farhad Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengajukan pengaduan kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat no B/5410/V/2018/Reskrim Jaksel tanggal 24 Mei 2018 ;
- 1 (satu) lembar surat No B/6141/VII/2018/reskrim jaksel Tanggal 04 Juli 2018;
- 1 (satu ) lembar surat No B/6992/VII/2018/Rskrim Jaksel Tanggal 26 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar surat No B/11714/XII/2018/reskrim Jaksel tanggal 05 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar surat No B 3016/XII/2018/Reskrim Jaksel Tanggal 19 Desember 2018 ;
- 1 (satu) lembar surat No B/887/VII/2018/reskrim jaksel tanggal 30 Agustus 2019 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti lapor No TBL/1332/III/2018/PMJ/DIT.RESKRIMUM tanggal 12 Maret 2018 ;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Tanda terima Laporan tanggal 25 September 2018 ;
- 1 (satu) bundle surat kuasa tanggal 27 April 2018 ;
- 1 (satu) bundle Fotocopy yang di legalisir SHM No 1809 an YAZID AMIR ;
- 1 (satu) bundle Fotocopy yang di legalisir SHM No 1810 an YAZID AMIR ;
- 1 (satu) bundle Fotocopy yang di legalisir SHM No 1811 an YAZID AMIR ;
- 1 (satu) bundle Fotocopy yang di legalisir SHM No 1812 an YAZID AMIR ;
- 1 (satu) bundle Fotocopy SPPT PBB dengan pembayaran Bukti Lunas PBB AN YAZID AMIR tahun 1986,1987,1988,1990,1991,1992,1993,1995,1997,1998,2000,2011,2012,2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 964/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 964/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono, M.hbr Hakim Anggota Hendra Utama Sutardodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Komar. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 964/Pid.B/2022/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 964/Pid.B/2022/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 964/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Statistik8047