- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 191/PID.SUS/2023/PN.JKT.TIM TANGGAL 25 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN DAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 191/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 25 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 153/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 153/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edwarman |
Hakim Anggota | Singgih Budi Prakoso, Brsutarto |
Panitera | Dwi Anggarawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/PID.SUS/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 153/PID.SUS/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim
Banding : 153/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik2310