Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 4524/Pdt.G/2022/PA.JS |
|
Nomor | 4524/Pdt.G/2022/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ridho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bahril, I.br Hakim Anggota Suyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faradila Aps. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Akta Perjanjian Perkawinan (postnuptial agreement) No. 36, tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat antara Sabandayat Ornam (Tergugat) dan Nyonya Wully Wahyuni (Penggugat) dihadapan Panji Kresna, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor (Turut Tergugat I) Jo. Lampiran Daftar Harta Perjanjian Perkawinan dan Kewajiban, tanggal 30 Juli 2018, yang telah di Waarmeking oleh Panji Kresna, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor (Turut Tergugat I) dengan Nomor : 28/2018, tanggal 3 Agustus 2018 serta telah dicatatkan di dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 504.71/VI/2003, tanggal 16 Juni 2003 oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Turut Tergugat II) tertanggal 31 Agustus 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; 3. Menetapkan sebagai hukum kepemilikan harta perkawinan berupa: 3.1. 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang tercatat atas nama Wully Wahyuni, dengan seluas 194 Meter Persegi, yakni berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4504 dengan luas 98 Meter Persegi dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4501 dengan luas 96 Meter Persegi, yang terletak di Jl. Pembangunan No. 52 C RT.002, RW.002, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Batas-batas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4504 - Sebelah Utara : Rumah Sertifikat No. 4501 - Sebelah Selatan : Rumah Milik Reza - Sebelah Barat : Rumah milik Agus Salimin - Sebelah Timur : Hutan Kota Cipedak Batas-batas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4501 - Sebelah Utara : Rumah Milik Kafrida - Sebelah Selatan : Rumah Sertifikat 4504 - Sebelah Barat : Rumah Milik Haula - Sebelah Timur : Hutan Kota Cipedak 3.2. Tanah darat dan kebun kopi yang tercatat atas nama Wully Wahyuni seluas 3777 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1003, yang terletak di Blok Bongkor Kulon, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabuaten Garut, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah kepunyaan Inoh dan Amat - Sebelah Timur : Tanah kepunyaan Sodikin dan Enen - Sebelah Selatan : Tanah kepunyaan Dahlan dan Oleh - Sebelah Barat : Tanah kepunyaan Encu Yang secara geografis obyek tersebut terletak di Desa Cipancar dan secara administratif berada di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut; 3.3. sebidang tanah darat yang tercatat atas nama Wully Wahyuni, seluas 325 Meter Persegi, Sertifikat Hak Milik No.1873 yang terletak di Kavling Melati, Jl. Gas Alam Raya, Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : bengkel otomotif - Sebelah Timur : Jalan Kavling Melati - Sebelah Selatan : Pos Jaga - Sebelah Barat : Mesjid Jami Raoudhotul Jannah 3.4. 2 (dua) unit Apartemen tipe studio yang kepemilikannya tercatat atas nama wully Wahyuni, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Hunian Apartemen Akasa Nomor 000578 dan 000579 yang terletak di Akasa Apartemen Tower Kalyana Unit No.2811 dan unit No.2812, yang terletak di Jalan Raya Astek No.3, RT.01, RW.03, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Apartemen Tower Kalyana No.2810 - Sebelah Timur : Lobby Apartemen Tower Kalyana - Sebelah Selatan : Apartemen Tower Kalyana No.2815 - Sebelah Barat : Apartemen Tower Kalyana No.2801 3.5. 1 (satu) unit Apartemen yang tercatat atas nama Wully Wahyuni, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 311/PPJB-Dave/I/2018 yang terletak di Dave Apartemen lantai 12, Unit No.24, di Jl. Palakali Raya, RT.05 RW.07, Kelurahan Kukusan, Kecamata Beji, Kota Depok Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Unit 1223 - Sebelah Timur : perumahan warga - Sebelah Selatan : Unit 1225 - Sebelah Barat : Jalan koridor lantai 12 Adalah milik Penggugat, berdasarkan Akta Perjanjian Perkawinan No. 36, tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat antara Sabandayat Ornam (Tergugat) dan Nyonya Wully Wahyuni (Penggugat) dihadapan Panji Kresna, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor (Turut Tergugat I) Jo. Lampiran Daftar Harta Perjanjian Perkawinan dan Kewajiban, tanggal 30 Juli 2018, yang telah di Waarmeking oleh Panji Kresna, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor (Turut Tergugat I) dengan Nomor : 28/2018, tanggal 3 Agustus 2018 4. Memerintahkan Tergugat dan/atau siapapun yang mendapatkan hak/kuasa dari Tergugat serta pihak-pihak lainnya yang menguasai tanah dan bangunan rumah milik Penggugat yang terletak di Jl. Pembangunan No. 52 C, RT.002, RW.002, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan rumah milik Penggugat tersebut, bila perlu dengan bantuan alat negara; 5. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini; 6. Menyatakan gugatan Penggugat tentang obyek sengketa pada petitum angka 3.4, petitum angka 3.6 dan pada petitum angka 3.8, tidak dapat diterima: 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp15.415.000.00 (lima belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4524/Pdt.G/2022/PA.JS.zip
- Download PDF
- 4524/Pdt.G/2022/PA.JS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4524/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 125/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik9144