- Menyatakan Terdakwa NGATINO Bin SUTONO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGATINO Bin SUTONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu dibungkus tisu dilakban warna hitam dibawah kompor di dapur rumah.
- 1 (Satu) Buah Bong terbuat dari botol plastik, tutupnya ada sedotan bening satu buah yang berada di dekat kamar mandi.
- 2 (Dua) Buah pipet kaca didekat kamar mandi.
- 2 (Dua) Buah potongan sedotan warna putih lis hijau didekat kamar mandi.
- 1 (Satu) Buah potongan sedotan warna hitam didekat kamar mandi.
- 1 (Satu) Buah korek api gas warna biru didekat kamar mandi.
- 1 (Satu) Buah gunting warna hitam.
- 1 (Satu) Unit Handphone OPPO A31 warna biru muda berikut Simcardnya dengan nomor WhatsApp 0895348390605 di lantai.
- 1 (Satu) Unit Handphone Infinix SMART 6 warna hitam berikut Simcardnya dengan nomor WhatsApp 08895389174 di lantai.
- Uang sejumlah Rp420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) 3 (tiga) buah, pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar dan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
Putusan PN SRAGEN Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aida Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityo Danur Utomo, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pusporini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik2623