- Menyatakan Terdakwa JUFRI BIN SALIMUN sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUFRI BIN SALIMUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN CALANG Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Cag |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Andrian. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Yurisa Adila M.hbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: T.hendra Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1 (satu) Karung Plastik berwarna putih berisikan Narkotika jenis Ganja dan telah ditimbang seberat 1,60 kg / bruto; 2) 1 (satu) Gulungan kertas minyak warna Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja yang ditimbang seberat 86,90 gr / bruto; 3) 1 (satu) gulungan kertas minyak warna Coklat kecil berisikan Narkotika jenis Ganja yang ditimbang seberat 21,26 gr / bruto; 4) 1 (satu) plastik berwarna biru berisikan biji Narkotika jenis Ganja yang ditimbang seberat 24,74 gr / bruto; 5) 1 (satu) tas ransel berwarna hitam merk Fila; 6) 1 (satu) tas ransel berwarna coklat hitam merk Fortuner; 7) 1 (satu) plastik berwarna putih berisikan 78 (tujuh puluh delapan) lembar kertas minyak berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 8) 1 (satu) unit Handphone berwarna hitam Vivo Emei : 864406064730850; 9) 1 (satu) STNKB, No. 12172600/ AC/2016 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak, No 0545723; 10) 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna Hitam-Merah, Nopol BL 3503 WG. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2023/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2023/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6161 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Cag
Statistik10454