- Menyatakan Terdakwa Ade Ganda Baku Tama Alias Gembel Bin Sarimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Putusan PN SRAGEN Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awani Setyowati, Br Hakim Anggota Vivi Meike Tampi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Susantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penajara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( Satu ) buah kertas minyak yang di dalamnya berisi daun kering di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat Kotor kurang lebih 1,27 ( Satu koma dua puluh tujuh) dan 1 ( satu ) buah plastic bening yang didalamnya berisi daun kering diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat Kotor kurang lebih 3,89 ( Tiga koma delapan sembilan ); Bahwa sesuai hasil Berita Acara Kriminalistik Nomor Lab : 420/NNF/2023 tanggal 27 Februari 2023. Barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomor barang bukti : 1. BB-999/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 0,91828 gram. 2.BB-1000/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di isolasi warna oranye berisi batang, daun dan biji yang di duga ganja dengan berat bersih batang,daun dan biji 3,46406 gram; Setelah diperiksa Barang Bukti : 1. BB ? 999/2023/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih 0,91090 gram (nol koma sembilan satu nol sembilan nol gram); 2. BB ? 1000/2023/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih 3,45459 gram (tiga koma empat lima empat lima sembilan gram); Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 ( satu ) unit sepeda Motor Honda beat warna Putih biru dengan Nopol terpasang AD- 4313 BOE dan 1 ( satu ) buah Celana Pendek warna biru; Dikembalikan kepada Terdakwa ADE GANDA BAKU TAMA ALIAS GEMBEL BIN SARIMIN. -1 ( Satu ) buah Hp merk POCO warna Kuning; Dirampas untuk negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5036 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 56/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik3227