Putusan PN PINRANG Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hilda Tri Ayudia |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, .prambudi Adi Negoro |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HASRUDDIN SYAM Alias UDIN Bin SYAMSUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa HASRUDDIN SYAM Alias UDIN Bin SYAMSUDDIN dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa HASRUDDIN SYAM Alias UDIN Bin SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) sachet plastic kecil bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 305/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik7427