- Menyatakan Terdakwa Herman Bin Rento (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic bening berukuran kecil yang dimodifikasi yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- 1 (satu) buah sobekan timah rokok;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek ARAYA;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merek ACIS;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatok Musianto, Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Surya Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 229 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 42/Pid.Sus/2023/PN.Tjt
Statistik3820