- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 35/PID. SUS/2023/PN SEL, TANGGAL 23 MEI 2023;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 35/Pid. Sus/2023/PN Sel, tanggal 23 Mei 2023;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 72/PID.SUS/2023/PT MTR |
|
Nomor | 72/PID.SUS/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tati Nurningsih |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brcening Budiana |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID.SUS/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 72/PID.SUS/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5255 K/Pid.Sus/2023
Banding : 72/PID.SUS/2023/PT.MTR
Statistik4112