- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG NOMOR 65/PID.B/2023/PN CKR TANGGAL 05 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 5000.- ( LIMA RIBU RUPIAH ).
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 65/Pid.B/2023/PN Ckr tanggal 05 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5000.- ( lima ribu rupiah ).
Putusan PT BANDUNG Nomor 193/PID/2023/PT BDG |
|
Nomor | 193/PID/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Suwargi |
Hakim Anggota | H. Muzaini Achmadbrh. Amron Sodik |
Panitera | Erna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/PID/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 193/PID/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1203 K/Pid/2023
Banding : 193/PID/2023/PT.BDG
Statistik3022