- Menyatakan Terdakwa Wahyu Anugrah A.Md. Far Alias Wahyu Bin Suhardyansah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 3,24 gram (tiga koma dua puluh empat) yang telah disisihkan seberat Bruto 1,03 Gram (satu koma nol tiga) untuk di uji di BBPOM Pontianak sehingga untuk menjadi Barang Bukti dalam persidangan seberat 2,21 Gram (dua koma dua puluh satu), dengan rincian:
- Klip A1 dengan berat Bruto 0,31 Gram (nol koma tiga puluh satu) kemudian disisihkan sebanyak 0,09 Gram (nol koma nol sembilan) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,22 Gram (nol koma dua puluh dua);
- Klip A2 dengan berat Bruto 0,30 Gram (nol koma tiga puluh) kemudian disisihkan sebanyak 0,08 Gram (nol koma nol delapan) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,22 Gram (nol koma dua puluh dua);
- Klip A3 dengan berat Bruto 0,30 Gram (nol koma tiga puluh) kemudian disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,20 Gram (nol koma dua puluh);
- Klip A4 dengan berat Bruto 0,30 Gram (nol koma tiga puluh) kemudian disisihkan sebanyak 0,11 Gram (nol koma sebelas) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,19 Gram (nol koma sembilan belas);
- Klip A5 dengan berat Bruto 0,29 Gram (nol koma dua puluh sembilan) kemudian disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,19 Gram (nol koma sembilan belas);
- Klip A6 dengan berat Bruto 0,26 Gram (nol koma dua puluh enam) kemudian disisihkan sebanyak 0,08 Gram (nol koma nol delapan) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,18 Gram (nol koma delapan belas);
- Klip A7 dengan berat Bruto 0,27 Gram (nol koma dua puluh tujuh) kemudian disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,17 Gram (nol koma tujuh belas);
- Klip A8 dengan berat Bruto 0,31 Gram (nol koma tiga puluh satu) kemudian disisihkan sebanyak 0,09 Gram (nol koma nol sembilan) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,22 Gram (nol koma dua puluh dua);
- Klip A9 dengan berat Bruto 0,31 Gram (nol koma tiga puluh satu) kemudian disisihkan sebanyak 0,09 Gram (nol koma nol sembilan) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,22 Gram (nol koma dua puluh dua);
- Klip A10 dengan berat Bruto 0,30 Gram (nol koma tiga puluh) kemudian disisihkan sebanyak 0,11 Gram (nol koma sebelas) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,19 Gram (nol koma sembilan belas);
- Klip A11 dengan berat Bruto 0,29 Gram (nol koma dua puluh sembilan) kemudian disisihkan sebanyak 0,08 Gram (nol koma nol delapan) untuk diuji ke BBPOM Pontianak sehingga sisa barang bukti untuk menjadi barang bukti di persidangan seberat Bruto 0,21 Gram (nol koma dua puluh satu);
- 3 (tiga) buah sedotan;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah dengan merk tokai;
- 2 (dua) buah karet merah berbentuk bulat panjang;
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam (SURYA);
- 5 (lima) buah buku;
- 1 (satu) buah botol lasegar tanpa tutup;
- 1 (satu) buah kotak yang berbungkus lak ban berwarna cokelat;
- 2 (dua) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit Handphone Andorid dengan merk Realme berwarna abu-abu;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Pts |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didik Nursetiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fika Ramadhaningtyas Putri, Br Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2023/PN Pts
Statistik6142