- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NEGERI LUBUK BASUNG TANGGAL 15 MEI 2023 NOMOR 34 /PID.SUS/2023/PN LBB.. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MEMPERBAIKI TENTANG STATUS BARANG BUKTI DENGAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FERI WARDI PANGGILAN FERI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA FERI WARDI PANGGILAN FERI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK BERSIKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUAH JARUM;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WANITA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL SUZUKI KARIMUN WAGON-R WARNA ABU-ABU NOMOR POLISI BH-1512-HS;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Negeri Lubuk Basung tanggal 15 Mei 2023 Nomor 34 /Pid.Sus/2023/PN Lbb.. yang dimintakan banding tersebut sekedar memperbaiki tentang status barang bukti dengan amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Feri Wardi panggilan Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Feri Wardi panggilan Feri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirek bersikan narkotika golongan 1 jenis shabu;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah tas selempang wanita warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun Wagon-R warna abu-abu nomor polisi BH-1512-HS;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 166/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 166/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Asmuddin |
Hakim Anggota | Masrimal, Brasmar |
Panitera | Marlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I LI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 166/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5484 K/Pid.Sus/2023
Banding : 166/PID.SUS/2023/PT.PDG
Statistik2817