- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK NOMOR 29/G/2022/PTUN.PTK TANGGAL 11 APRIL 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING TIDAK DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 29/G/2022/PTUN.PTK tanggal 11 April 2023 yang dimohonkan banding;
- Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Pembanding;
- Menyatakan Eksepsi Terbanding tidak diterima;
- Menolak Gugatan Pembanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 40/B/2023/PT.TUN.BJM |
|
Nomor | 40/B/2023/PT.TUN.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Esau Ngefak, Bredi Firmansyah |
Panitera | Mutmainnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/B/2023/PT.TUN.BJM.zip
- Download PDF
- 40/B/2023/PT.TUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 498 K/TUN/2023
Pertama : 29/G/2022/PTUN.PTK
Banding : 40/B/2023/PT.TUN.BJM
Statistik7240