- Menyatakan Terdakwa JON ENARDI, S.H. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JON ENARDI, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa JON ENARDI, S.H. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.200.000.000,00 (sepuluh milyar dua ratus juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257885 tanggal 23-07-2014, pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n AMIR MAHMUD H Nomor Rekening 7074913878 sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Penarikan Bank Syariah Mandiri No : A074047 tanggal 23-07-2014 a.n JON ENARDI Nomor Rekening 7074907606 BSM sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah):
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257140 tanggal 23-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n JON ENARDI Nomor Rekening 7074907606 BSM sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257897 tanggal 24-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n DEWI SISKA Nomor Rekening 78143347 BNI Cabang Padang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Penarikan Bank Syariah Mandiri No : A0740380 tanggal 24-07-2014 a.n JON ENARDI Nomor Rekening 7074907606 BSM sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257896 tanggal 24-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n SUPRIADI DJALAL Nomor Rekening 1320011281350 Bank MANDIRI sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257893 tanggal 24-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n HENDRA MUCHLIS Nomor Rekening 1210004561522 Bank MANDIRI sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257895 tanggal 24-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n BASTARIAL Nomor Rekening 1250007904097 Bank MANDIRI sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257918 tanggal 24-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n NETI HERAWATI Nomor Rekening 1901059705 Bank Bukopin sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257894 tanggal 24-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n RENY KURYENI UKAR nomor rekening 5540237061 BCA sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257898 tanggal 24-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n IDA AYUDYAH KUSUMA W Nomor Rekening 7061118912 BSM sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257917 tanggal 24-07-2014 pengirim a.n JON ENARDI kepada penerima a.n JON ENARDI Nomor Rekening 2915150789 BCA sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Tabungan a.n JON ENARDI dengan Nomor Rekening 7074907606 BSM;
- 6 (enam) lembar Rekening Koran Giro a.n JON ENARDI dengan Nomor Rekening 7089888772 BSM;
- 1 (satu) lembar aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri No : B3257144 tanggal 23-07-2014 pengirim a.n AMIR MAHMUD H kepada penerima a.n AMIR MAHMUD H Nomor Rekening 7074913878 BSM sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Tabungan a.n AMIR MAHMUD H dengan nomor rekening 7074913878 BSM;
- Akta pendirian perseroan terbatas Nomor 35;
- Rekening PT PPI di Bank Negara Indonesia (BNI) No Rekening 6676677898;
- Formulir pengiriman uang dan formulir prinsip mengenal nasabah (know your customer form) tanggal 23 Juli 2014;
- Cek Nomor : CK-581680 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
- Surat Nomor : 41/Komisaris/1114 tanggal 21 Nopember tentang Permohonan Audit PT. PPI (laporan hasil investigasi internal PT. PPI).
Putusan PN BANDUNG Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Arwin Kusmanta |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Alatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4965 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Statistik8550