- FOTOKOPI PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2015 TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 TENTANG PEDOMAN TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT.
- FOTOKOPI KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR: 188.45/687/1.02.02/2015, TANGGAL 04 DESEMBER 2015 TENTANG PENETAPAN STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM SEJIRAN SETASON KAB. BANGKA BARAT, YANG BERISI TENTANG PENETAPAN STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PADA RUMAH SAKIT UMUM SEJIRAN SETASON KAB. BANGKA BARAT DENGAN STATUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PENUH.
- FOTOKOPI PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 76 TAHUN 2016 TANGGAL 28 NOVEMBER 2016 TENTANG SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT.
- FOTOKOPI KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 188.45/512/1.02.02/2016 TANGGAL 30 NOVEMBER 2016 TENTANG PENETAPAN JASA PELAYANAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
- FOTOKOPI SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KAB. BANGKA BARAT NOMOR: 800/SK/01/1.02.02/2017 TIDAK BERTANGGAL BULAN JANUARI 2017 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KAB. BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017.
- FOTOKOPI KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 188.45/1/1.20.14/2017 TANGGAL 3 JANUARI 2017 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON III, IV DAN V SERTA PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT. YANG MENGANGKAT SDR YUDI WIDYANSA, SKM DALAM JABATAN KEPALA BAGIAN TATA USAHA RSUD SEJIRAN SETASON.
- FOTOKOPI SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS NOMOR 800/13/1.20.14/2017 TANGGAL 4 JANUARI 2017 TENTANG PERINTAH BUPATI BANGKA BARAT KEPADA SDR YUDI WIDYANSA, SKM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PLT. DIREKTUR RSUD SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT.
- FOTOKOPI KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 188.45/16.A/1.02.02/2017 TANGGAL 4 JANUARI 2017 TENTANG PENUJUKAN PIMPINAN, PEJABAT KEUANGAN DAN PEJABAT TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017. YANG MENGANGKAT SDR YUDI WIDYANSA, SKM DALAM JABATAN SEBAGAI PIMPINAN BLUD, SDR ERIK JUANDA, SKM DALAM JABATAN SEBAGAI PEJABAT KEUANGAN DAN SDRI HALIMAH, S.ST SEBAGAI PEJABAT TEKNIS.
- FOTOKOPI KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN BLUD RSUD SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT NO. 02/PA/PPTK.BLUD/2017 TANGGAL 24 JANUARI 2017 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017. UNTUK MENGANGKAT SDRI SRYSTI REYNZA SEBAGAI PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGAIATAN (PPTK) BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON.
- FOTOKOPI KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT NO. 188.43/14/1.02.02/2017 TANGGAL 26 JANUARI 2017 TENTANG PENETAPAN PELAKSANA HARIAN KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017. UNTUK MENGANGKAT SDR ERIK JUANDA, SKM DALAM JABATAH PLH. SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN RSUD SEJIRAN SETASON.
- FOTOKOPI KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 188.45/192/1.2.1.1/RSUD/2017 TANGGAL 25 APRIL 2017 TENTANG PENETAPAN JASA PELAYANAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUNANGGARAN 2017.
- FOTOKOPI SURAT PENUGASAN KABID KEPERAWATAN RSUD SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 800/189/SP/1.02.02/2017 TANGGAL 27 APRIL 2017.
- FOTOKOPI SURAT PENUGASAN KABID KEPERAWATAN RSUD SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 800/843/1.02.02/2017 TANGGAL 18 JULI 2017.
- KUITANSI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN NOMOR /1.2.1.1/2017 TANGGAL 12 JANUARI 2017.
- KUITANSI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN NOMOR /1.2.1.1/2017 TANGGAL 13 FEBRUARI 2017.
- KUITANSI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN NOMOR /1.2.1.1/2017 TANGGAL 2 MARET 2017.
- KUITANSI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN NOMOR /1.2.1.1/2017 TANGGAL 18 MEI 2017.
- KUITANSI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN NOMOR /1.2.1.1/2017 TANGGAL 16 OKTOBER 2017.
- KUITANSI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN NOMOR /1.2.1.1/2017 TANGGAL 16 NOVEMBER 2017.
- KUITANSI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN NOMOR /1.2.1.1/2017 TANGGAL 22 DESEMBER 2017.
- KUITANSI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN NOMOR /1.2.1.1/2017 TANGGAL 20 APRIL 2018.
- FOTOKOPI REKENING KORAN BANK MUAMALAT NOMOR REKENING 4050002716 ATASNAMA BLUD SEJIRAN SETASON BABAR PERIODE JANUARI 2017 S.D. DESEMBER 2018.
- FOTOKOPI REKENING KORAN BANK SUMSEL BABEL NOMOR REKENING 1623020025 ATAS NAMA BEND.PENG. BLUD RSUD SEJIRAN SETASON, INST. PERIODE JANUARI 2017 S.D. DESEMBER 2018.
- BUKU KAS BENDAHARA PENGELUARAN PERIODE 1 JANUARI 2017 S.D. 31 DESEMBER 2017.
- BUKU KAS BENDAHARA PENGELUARAN PERIODE 1 JANUARI 2018 S.D. 31 DESEMBER 2018.
- FOTOKOPI PENGHITUNGAN PEMBAYARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN TAHUN 2017 DARI TIM REMUNERASI.
- REKENING KORAN BANK SUMSEL BABEL NOMOR 1620104436 A.N. EVI AFRIYANTI PERIODE JANUARI 2017 S.D. DESEMBER 2018.
- REKENING KORAN BANK SUMSEL BABEL NOMOR 1620103887 A.N. IIN ASIYAH PERIODE JANUARI 2017 S.D. MARET 2019.
- REKENING KORAN BANK SUMSEL BABEL NOMOR 1620104423 A.N. AZANIA TRYS JULIANTI PERIODE JANUARI 2017 S.D. NOVEMBER 2018.
- REKENING KORAN BANK SUMSEL BABEL NOMOR 1620103849 A.N. AGUS RIDWAN PERIODE JANUARI 2017 S.D. DESEMBER 2017.
- 24 (DUA PULUH EMPAT) LEMBAR KWITANSI UKURAN BESAR.
- 39 (TIGA PULUH SEMBILAN) LEMBAR KWITANSI UKURAN KECIL.
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DUSUN IV DS, BELO LAUT KEC. MUNTOK KAB. BANGKA BARAT DENGAN BUKTI KEPEMILIKAN BERUPA SURAT PENYERAHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR: 592.23/155/REG/02/2018, TANGGAL 01 FEBRUARI 2018 ATAS NAMA YUDI WIDYANSA YANG DITANDATANGANI OLEH OLEH CAMAT MUNTOK SUKANDI, S.PD.I.
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI GANG CAMPUR SARI RT.003 DUSUN V DS. BELO LAUT KEC. MUNTOK KAB. BANGKA BARAT DENGAN BUKTI KEPEMILIKAN BERUPA SURAT PENYERAHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR 592.23/485/REG/11/2018, TANGGAL 06 NOVEMBER 2018 ATAS NAMA EKO TRISNO YANG DI TANDATANGANI OLEH CAMATMUNTOK SUKANDI, S.PD.I.
- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS DARI INSPEKTORAT KAB. BANGKA BARAT NOMOR: 700/011/4.2.1.1/2019, TANGGAL 04 DESEMBER 2019 TERKAIT INDIKASI KERUGIAN DAERAH MINIMAL SENILAI RP3.177.776.952,15 DARI PENGUNA KAS BLUD RSUD SEJIRAN SETASON KAB. BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT NOMOR:700/010/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 08 JULI 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT NOMOR:700/011/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 08 JULI 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT NOMOR:700/012/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 15 JULI 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKABARATNOMOR:700/013/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 15 JULI 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT NOMOR:700/014/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 15 JULI 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKABARATNOMOR:700/015/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 15 JULI 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKABARATNOMOR:700/016/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019,
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT NOMOR:700/017/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 29 JULI 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT NOMOR:700/018/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 01 AGUSTUS 2019.
- SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT TENTANG PENUNJUKAN AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT NOMOR:700/019/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, TANGGAL 01 AGUSTUS 2019.
- FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR: 188.45/354-A/4.4.1.1/2018, TANGGAL 04 JULI 2018, TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH DAN SEKETARIAT TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT.
- FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR: 188.45/354-B/4.4.1.1/2018, TANGGAL 04 JULI 2018, TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT.
- FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR: 188.45/280/4.4.1.1/2019, TANGGAL 17 JUNI 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH DAN SEKETARIAT TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT.
- FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR: 188.45/281/4.4.1.1/2019, TANGGAL 17 JUNI 2019 TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH DAN SEKETARIAT MAJELIS KABUPATEN BANGKA BARAT.
- FOTOCOPY SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK TANGGAL 22 JUNI 2020 YANG DITANDATANGANI OLEH SDR YUDI WIDYANSA, SKM DAN DISETUJUI OLEH SDR DRS. H. ACHMAD SYAIFUDDIN SELAKU KEPALA DINAS KESEHATAN KESEHATAN KAB. BANGKA BARAT.
- FOTOCOPY LAMPIRAN ANGGSURAN SKTJM TANGGAL 22 JUNI 2020 YANG DI TANDATANGANI OLEH SDR. YUDI WIDYANSA, SKM.
- FOTOCOPY 4 (EMPAT) LEMBAR FORMULIR SETOR TUNAI BANK SUMSEL BABEL.
- 3 (TIGA) LEMBAR BERITA ACARA PENGEMBALIAN PINJAMAN, TANGGAL 24 JUNI 2019 YANG DITANDATANGANI OLEH DRG. ACHMAD SYAIFUDDIN, YUDI WIDYANSA, SKM DAN DRG. YUDI WIJAYA, SP.BM.
- FOTOCOPY LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KAB. BANGKA BARAT TA. 2018 NOMOR: 82.A/LHP/XVIII.PPG/06/2019, TANGGAL 18 JUNI 2019.
- FOTOCOPY LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN TA. 2018 NOMOR: 82.B/LHP/XVIII.PPG/06/2019, TANGGAL 18 JUNI 2019.
- FOTOCOPY LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TA. 2018 NOMOR: 82.C/LHP/XVIII.PPG/06/2019, TANGGAL 18 JUNI 2019.
- FOTOCOPY SURAT TUGAS NOMOR: 20/ST/XVIII.PPG/01/2019, TANGGAL 29 JANUARI 2019.
- FOTOCOPY SURAT TUGAS NOMOR: 102/ST/XVIII.PPG/04/2019, TANGGAL 23 APRIL 2019.
- RENCANA BISNIS ANGGARAN (RBA) TAHUN 2017.
- LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KAB. BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017.
- FOTOCOPY REKENING KORAN BANK SUMSEL BABEL NOMOR 1620104471 A.N RIO ANZALNO PERIODE APRIL 2018.
- Fotokopi Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 56 Tahun 2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.
- Fotokopi Keputusan Bupati Bangka Barat nomor: 188.45/687/1.02.02/2015, tanggal 04 Desember 2015 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Sejiran Setason Kab. Bangka Barat, yang berisi tentang penetapan status pola pengelolaan keuangan pada Rumah Sakit Umum Sejiran Setason Kab. Bangka Barat dengan status Badan Layanan Umum Daerah penuh.
- Fotokopi Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 76 Tahun 2016 tanggal 28 November 2016 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.
- Fotokopi Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/512/1.02.02/2016 tanggal 30 November 2016 tentang Penetapan Jasa Pelayanan dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016
- Fotokopi Surat Keputusan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kab. Bangka Barat nomor: 800/SK/01/1.02.02/2017 tidak bertanggal bulan Januari 2017 tentang penunjukan bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kab. Bangka Barat tahun anggaran 2017.
- Fotokopi Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/1/1.20.14/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III, IV Dan V Serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. yang mengangkat sdr YUDI WIDYANSA, SKM dalam jabatan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sejiran Setason.
- Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/13/1.20.14/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Perintah Bupati Bangka Barat kepada sdr YUDI WIDYANSA, SKM melaksanakan tugas sebagai Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.
- Fotokopi Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/16.A/1.02.02/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penujukan Pimpinan, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2017. yang mengangkat sdr YUDI WIDYANSA, SKM dalam jabatan sebagai Pimpinan BLUD, sdr ERIK JUANDA, SKM dalam jabatan sebagai Pejabat Keuangan dan sdri HALIMAH, S.ST sebagai Pejabat Teknis.
- Fotokopi Keputusan Pengguna Anggaran BLUD RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat No. 02/PA/PPTK.BLUD/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2017. untuk mengangkat sdri SRYSTI REYNZA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegaiatan (PPTK) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason.
- Fotokopi Keputusan Direktur RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat No. 188.43/14/1.02.02/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Pelaksana Harian Kepala Sub bagian Perencanaan dan Penyusunan Laporan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2017. untuk mengangkat sdr ERIK JUANDA, SKM dalam jabatah plh. Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Laporan RSUD Sejiran Setason.
- Fotokopi Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/192/1.2.1.1/RSUD/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Penetapan Jasa Pelayanan dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat TahunAnggaran 2017.
- Fotokopi Surat Penugasan Kabid Keperawatan RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat Nomor 800/189/SP/1.02.02/2017 tanggal 27 April 2017.
- Fotokopi Surat Penugasan Kabid Keperawatan RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat Nomor 800/843/1.02.02/2017 tanggal 18 Juli 2017.
- Kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor ?/1.2.1.1/2017 tanggal 12 Januari 2017.
- Kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor ?/1.2.1.1/2017 tanggal 13 Februari 2017.
- Kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor ?/1.2.1.1/2017 tanggal 2 Maret 2017.
- Kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor ?/1.2.1.1/2017 tanggal 18 Mei 2017.
- Kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor ?/1.2.1.1/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
- Kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor ?/1.2.1.1/2017 tanggal 16 November 2017.
- Kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor ?/1.2.1.1/2017 tanggal 22 Desember 2017.
- Kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor ?/1.2.1.1/2017 tanggal 20 April 2018.
- Fotokopi Rekening Koran Bank Muamalat nomor rekening 4050002716 atasnama BLUD SEJIRAN SETASON BABAR Periode Januari 2017 s.d. Desember 2018.
- Fotokopi Rekening Koran Bank Sumsel babel nomor rekening 1623020025 atas nama BEND.PENG. BLUD RSUD SEJIRAN SETASON, INST. Periode Januari 2017 s.d. Desember 2018.
- Buku Kas Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017.
- Buku Kas Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2018.
- Fotokopi penghitungan pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan tahun 2017 dari tim remunerasi.
- Rekening Koran Bank Sumsel babel Nomor 1620104436 a.n. EVI AFRIYANTI periode Januari 2017 s.d. Desember 2018.
- Rekening Koran Bank Sumsel babel Nomor 1620103887 a.n. IIN ASIYAH periode Januari 2017 s.d. Maret 2019.
- Rekening Koran Bank Sumsel babel Nomor 1620104423 a.n. AZANIA TRYS JULIANTI periode Januari 2017 s.d. November 2018.
- Rekening Koran Bank Sumsel babel Nomor 1620103849 a.n. AGUS RIDWAN periode Januari 2017 s.d. Desember 2017.
- 24 (dua puluh empat) lembar kwitansi ukuran besar.
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar kwitansi ukuran kecil.
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun IV Ds, Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dengan bukti kepemilikan berupa Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah nomor: 592.23/155/REG/02/2018, tanggal 01 Februari 2018 atas nama YUDI WIDYANSA yang ditandatangani oleh oleh Camat Muntok SUKANDI, S.Pd.I.
- Sebidang tanah yang terletak di Gang Campur Sari RT.003 Dusun V Ds. Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dengan bukti kepemilikan berupa Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah nomor 592.23/485/REG/11/2018, tanggal 06 November 2018 atas nama EKO TRISNO yang di tandatangani oleh CamatMuntok SUKANDI, S.Pd.I.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kab. Bangka Barat nomor: 700/011/4.2.1.1/2019, tanggal 04 Desember 2019 terkait indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp3.177.776.952,15 dari penguna kas BLUD RSUD Sejiran Setason Kab. Bangka Barat tahun anggaran 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat nomor:700/010/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 08 Juli 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat nomor:700/011/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 08 Juli 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat nomor:700/012/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 15 Juli 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. BangkaBaratnomor:700/013/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 15 Juli 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat nomor:700/014/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 15 Juli 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. BangkaBaratnomor:700/015/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 15 Juli 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. BangkaBaratnomor:700/016/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019,
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat nomor:700/017/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 29 Juli 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat nomor:700/018/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 01 Agustus 2019.
- Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat tentang Penunjukan Audit Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat nomor:700/019/SPTKHUSUS/4.2.1.1./2019, tanggal 01 Agustus 2019.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bangka Barat nomor: 188.45/354-A/4.4.1.1/2018, tanggal 04 Juli 2018, tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Seketariat Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Bangka Barat.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bangka Barat nomor: 188.45/354-B/4.4.1.1/2018, tanggal 04 Juli 2018, tentang Pembentukan Majelis Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Bangka Barat.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bangka Barat nomor: 188.45/280/4.4.1.1/2019, tanggal 17 Juni 2019 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Seketariat Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Bangka Barat.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bangka Barat nomor: 188.45/281/4.4.1.1/2019, tanggal 17 Juni 2019 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Seketariat Majelis Kabupaten Bangka Barat.
- Fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh sdr YUDI WIDYANSA, SKM dan disetujui oleh sdr Drs. H. ACHMAD SYAIFUDDIN selaku Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan Kab. Bangka Barat.
- Fotocopy Lampiran anggsuran SKTJM tanggal 22 Juni 2020 yang di tandatangani oleh sdr. YUDI WIDYANSA, SKM.
- Fotocopy 4 (empat) lembar Formulir setor tunai Bank Sumsel Babel.
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pengembalian Pinjaman, tanggal 24 Juni 2019 yang ditandatangani oleh drg. ACHMAD SYAIFUDDIN, YUDI WIDYANSA, SKM dan drg. YUDI WIJAYA, Sp.BM.
- Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Bangka Barat TA. 2018 nomor: 82.A/LHP/XVIII.PPG/06/2019, tanggal 18 Juni 2019.
- Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern TA. 2018 nomor: 82.B/LHP/XVIII.PPG/06/2019, tanggal 18 Juni 2019.
- Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan TA. 2018 nomor: 82.C/LHP/XVIII.PPG/06/2019, tanggal 18 Juni 2019.
- Fotocopy Surat Tugas nomor: 20/ST/XVIII.PPG/01/2019, tanggal 29 Januari 2019.
- Fotocopy Surat Tugas nomor: 102/ST/XVIII.PPG/04/2019, tanggal 23 April 2019.
- Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahun 2017.
- Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kab. Bangka Barat tahun anggaran 2017.
- Fotocopy Rekening Koran Bank Sumsel babel nomor 1620104471 a.n RIO ANZALNO periode April 2018.
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 9/PID.TPK/2023/PT BBL |
|
Nomor | 9/PID.TPK/2023/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Sabarulina Br Ginting, Brmohamad Untung Pramono |
Panitera | Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; - MENGUBAH DAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2023 TANGGAL 29 MEI 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, PIDANA YANG DIJATUHKAN, SUBSIDAIR DENDA DAN SUBSIDAIR UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA YUDI WIDYANSA, S.KM., M.M., BIN ALFACHRI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERSAMA-SAMA SEBAGAI MANA DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR. 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YUDI WIDYANSA, S.KM., M.M., BIN ALFACHRI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN SERTA DENDA SEBESAR RP. 250.000.000.- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. 3. MENGHUKUM YUDI WIDYANSA, S.KM., M.M., BIN ALFACHRI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP750.416.398,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RUPIAH) DAN JIKA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN; 4. MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 5. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ULISES PARDOMUAN SIANTURI, S.E., SELAKU KETUA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (TPKD) UNTUK TETAP SEBAGAI JAMINAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH/NEGARA TERKAIT HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KAB. BANGKA BARAT NOMOR : 700/011/4.2.1.1/2019, TANGGAL 04 DESEMBER 2019 DALAM HAL INDIKASI KERUGIAN DAERAH DARI PENGGUNAAN KAS BLUD RSUD SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT MINIMAL SENILAI RP3.017.144.852,15 (TIGA MILIAR TUJUH BELAS JUTA SERATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH DUA RIBU KOMA LIMA BELAS RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN HASIL PELELANGAN DISETORKAN KE KAS DAERAH/NEGARA CQ. RSUD SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA. TANGGAL 29 JULI 2019. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 7. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang dimohonkan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, pidana yang dijatuhkan, subsidair denda dan subsidair uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Yudi Widyansa, S.KM., M.M., bin Alfachri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair. 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Yudi Widyansa, S.KM., M.M., bin Alfachri dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan. 3. Menghukum Yudi Widyansa, S.KM., M.M., bin Alfachri untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp750.416.398,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 4. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa; Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi Ulises Pardomuan Sianturi, S.E., selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk tetap sebagai Jaminan tuntutan ganti kerugian daerah/negara terkait hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat Nomor : 700/011/4.2.1.1/2019, tanggal 04 Desember 2019 dalam hal indikasi kerugian daerah dari penggunaan Kas BLUD RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat minimal senilai Rp3.017.144.852,15 (tiga miliar tujuh belas juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh dua ribu koma lima belas rupiah) Dirampas untuk Negara dan hasil pelelangan disetorkan ke kas daerah/negara Cq. RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara. tanggal 29 Juli 2019. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.TPK/2023/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 9/PID.TPK/2023/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada