Putusan PN SELONG Nomor 116/Pdt.G/2022/PN Sel |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2022/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Oka Saputra M.. H. |
Hakim Anggota | H. M. Nur Salam, Nasution |
Panitera | - Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI.Dalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan Hukum tanah obyek sengketa dengan luas sekitar 1,8 (satu koma delapan) are yang terletak di Kampung Karang Siswa Selatan, Dusun Tanak Malit Utara, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat : Jalan Raya Jurusan Masbagik-Pancor;- Sebelah Utara : Musholla;- Sebelah Timur : Tanah Haji Suhirman;- Sebelah Selatan : Tanah Haji Suhirman;Adalah merupakan hak milik dari Penggugat;3. Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang tidak mau mengembalikannnya kepada Penggugat dan tetap mempertahankannya adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban perdata apapun dan apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini agar dipaksakan menggunakan Alat Negara yaitu Polri;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI.- Menolak gugatan Para Penggugat Reronvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI.- Menghukum Para Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.365.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2022/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2022/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pdt.G/2022/PN Sel
Statistik5835