- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NATUNA NOMOR: 5/PID.SUS/2023/PN.NTN. TANGGAL 9 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENJADI :
- MENYATAKAN TERDAKWA BAYU AGUSTY WIJANARKO ALIAS BAYU BIN AGUS RIYADI (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA BAYU AGUSTY WIJANARKO ALIAS BAYU BIN AGUS RIYADI (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA) RUPIAH, DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DANPENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET/BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN KECIL YANG BERISIKAN KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,15 (NOL KOMA LIMA BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO V2022 WARNA BIRU TURKISH DENGAN KARTU SIMPATI NOMOR 082299203563;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SABU ATAU BONG YANG SUDAH DIRAKIT;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS GAS MEREK TOKAI WARNA KUNING YANG SUDAH DIRAKIT;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS GAS MEREK CRICKET WARNA KUNING;
- 2 (DUA) BUAH KACA PYREX;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU YANG SUDAH DIRAKIT;
- 3 (TIGA) LEMBAR UANG PECAHAN RP 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 2 (DUA) MEREK YAMAHA RX SPECIAL WARNA BIRU TOSCA DENGAN NOMOR MESIN 3HB-066410;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Natuna Nomor: 5/Pid.Sus/2023/PN.Ntn. tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding, menjadi :
- Menyatakan Terdakwa BAYU AGUSTY WIJANARKO Alias BAYU BIN AGUS RIYADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAYU AGUSTY WIJANARKO Alias BAYU BIN AGUS RIYADI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta) rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V2022 warna biru turkish dengan kartu simpati nomor 082299203563;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang sudah dirakit;
- 1 (satu) buah mancis gas merek TOKAI warna kuning yang sudah dirakit;
- 1 (Satu) buah mancis gas merek CRICKET warna kuning;
- 2 (dua) buah kaca Pyrex;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang sudah dirakit;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek YAMAHA RX SPECIAL warna biru tosca dengan nomor mesin 3HB-066410;
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 49/PID.SUS/2023/PT TPG |
|
Nomor | 49/PID.SUS/2023/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bagus Irawan |
Hakim Anggota | Priyanto, Brhapsoro Restu Widodo |
Panitera | Syaiful Islami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID.SUS/2023/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 49/PID.SUS/2023/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5638 K/Pid.Sus/2023
Banding : 49/PID.SUS/2023/PT.TPG
Statistik6335