- MENOLAK PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI DAN EKSEPSI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/TURUT TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak Provisi Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan eksepsi Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 35/PDT/2023/PT JAP |
|
Nomor | 35/PDT/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Adrianus Agung Putrantono, Brsigit Pangudianto |
Panitera | Hj. Suyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TANGGAL 18 APRIL 2023, NOMOR 210/PDT.G/2022/PN JAP, YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: I. DALAM PROVISI II. DALAM EKSEPSI III. DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI: - MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 18 April 2023, Nomor 210/Pdt.G/2022/PN Jap, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: I. Dalam Provisi II. Dalam Eksepsi III. Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: - Menyatakan gugatan Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1221 K/Pdt/2024
Banding : 35/PDT/2023/PT JAP
Statistik4723