- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, PARA PEMBANDING II, PEMBANDING III, PEMBANDING IV, PEMBANDING V, DAN PARA PEMBANDING VI,
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA NOMOR 19/G/2022/PTUN.JPR, TANGGAL 2 MARET 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PEMBANDING I, PARA PEMBANDING II, PEMBANDING III, PEMBANDING IV, PEMBANDING V, DAN PARA PEMBANDING VI, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA BERSAMA-SAMA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Para Pembanding II, Pembanding III, Pembanding IV, Pembanding V, dan Para Pembanding VI,
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 19/G/2022/PTUN.JPR, tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding I, Para Pembanding II, Pembanding III, Pembanding IV, Pembanding V, dan Para Pembanding VI, untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MANADO Nomor 33/B/2023/PT.TUN.MDO |
|
Nomor | 33/B/2023/PT.TUN.MDO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Santer Sitorus |
Hakim Anggota | I Nyoman Harnanta, Brbaherman |
Panitera | Jolla Tumbuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/B/2023/PT.TUN.MDO.zip
- Download PDF
- 33/B/2023/PT.TUN.MDO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 418 K/TUN/2023
Banding : 33/B/2023/PT.TUN.MDO
Statistik9171