- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA TANGGAL 30 MEI 2023 NOMOR 42/PID.SUS/2023/PN BLK. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT KHUSUSNYA MENGENAI AMAR PENJATUHAN PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA TANGGAL 30 MEI 2023 NOMOR 42/PID.SUS/2023/PN BLK UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000, (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Tanggal 30 Mei 2023 Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Blk. Yang dimintakan banding tersebut khususnya mengenai amar penjatuhan pidana sehingga amar selengkapnya menjadi:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 30 Mei 2023 Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Blk untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000, (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 466/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 466/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brakhmad Rosidin |
Panitera | Abd. Latif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 466/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5270 K/Pid.Sus/2023
Banding : 466/PID.SUS/2023/PTMKS
Statistik3636