- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA POLEWALI NOMOR 653/PDT.G/2022/PA.PWL TANGGAL 29 DESEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MENYATAKAN SAH PERKAWINAN ANTARA PEMOHON HJ. MURNIATI BINTI ABDULLAH DENGAN H. ABDULLAH, S. SOS. BIN MUHIDDIN, YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 11 AGUSTUS 2018, DI KELURAHAN SIDODADI, KECAMATAN WONOMULYO, KABUPATEN POLEWALI MANDAR, PROVINSI SULAWESI BARAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.510.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 653/Pdt.G/2022/PA.Pwl tanggal 29 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1444 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Hj. Murniati binti Abdullah dengan H. Abdullah, S. Sos. bin Muhiddin, yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2018, di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.510.000,00 (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PTA SULAWESI BARAT Nomor 4/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pengesahan Nikah |
Kata Kunci | Itsbat Nikah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Faizin |
Hakim Anggota | Subroto, Brdra. Hj. Fatmah Abujahja |
Panitera | Dra. Hj. Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERMOHON II DAN TERMOHON V; DALAM POKOK PERKARA: III.MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon II dan Termohon V; Dalam Pokok Perkara: III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PTA.Sr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PTA.Sr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1245 K/AG/2023
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.Sr.
Statistik150167