- Barang-barang:
- 1 (satu) buah pot urine milik Terdakwa terbungkus dalam kertas coklat yang habis tak tersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN milik Terdakwa;
- 4 (empat) buah tabung EDTA milik Terdakwa terbungkus dalam kertas coklat yang habis tidak tersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN milik Terdakwa; dan
- 1 (satu) bungkus rambut milik Terdakwa terbungkus dalam kertas coklat yang habis tidak tersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN milik Terdakwa.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 296-K/PM.II-08/AD/XII/2022 |
|
Nomor | 296-K/PM.II-08/AD/XII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Fredy Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh M Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Laut Khw Haryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu TRIO ADI CANDRA, Sersan Mayor, NRP 21060068320586 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat: 1) 2 (dua) lembar Surat berita acara pemeriksaan laboratoris PL-154D1/IX/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 September 2022 bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamphetamine Gol. I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan 2) 1 (satu) lembar Surat hasil pemeriksaan kesehatan narkotika Terdakwa bahwa hasil pemeriksaan narkotika Terdakwa mengandung positif Amphetamine dan Metamphetamine tanggal 20 September 2022 yang disahkan cap stempel dan tandatangan oleh dr. Sri Wulandari, M.K.M. Seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 296-K/PM.II-08/AD/XII/2022.zip
- Download PDF
- 296-K/PM.II-08/AD/XII/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 296-K/PM.II-08/AD/XII/2022
Statistik1976