Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 238-K/PM.II-08/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 238-K/PM.II-08/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh M Zainal Abidin, Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-I : Defri Fajar Taufik, Serka NRP 21090056581088. Terdakwa-II : Tri Nur Eksanni, Sertu NRP 21170084131197. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Dengan sengaja secara bersama-sama di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Defri Fajar Taufik, Serka NRP 21090056581088. Pidana penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Pidana Denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Terdakwa-2 : Tri Nur Eksanni, Sertu NRP 21170084131197. Pidana penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Pidana Denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah botol bening berisi benih Lobster jenis Pasir sebanyak 150 (seratus lima puluh) ekor (dalam keadaan mati). 2) 1 (satu) buah botol bening berisi benih Lobster jenis Mutiara sebanyak 56 (lima puluh enam) ekor (dalam keadaan mati). Dirampas untuk dimusnahkan. 3) 1 (satu) unit mobil truck dinas Mitsubishi NPS warna Hijau Noreg 9749-00 berikut BNKB. Dikembalikan kepada yang berhak. d) 3 (tiga) karung warna Putih berisi plastic. e) 1 (satu) gulung busa spon warna Kuning. Dirampas untuk dimusnahkan. f) Uang sisa operasional sejumlah Rp2.185.000,00 (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. b. Surat-surat : a) 2 (dua) lembar Foto 59 (lima puluh Sembilan) box Styrofoam dilapisi plastic warna Hitam. b) 1 (satu) lembar Fotokopi ST Kasad Nomor ST/1160/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pelarangan bagi anggota Prajurit keluar Garnisun dalam masa pandemic Covid-19. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 238-K/PM.II-08/AD/IX/2022.zip
- Download PDF
- 238-K/PM.II-08/AD/IX/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 238-K/PM.II-08/AD/IX/2022
Statistik17889