Putusan PN MEDAN Nomor 454/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Eti Astuti, Sayed Tarmizi |
Panitera | - Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat III Konpensi dan Tergugat IV Konpensi;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebahagian; Menyatakan perbuatan Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat-III Konpensi dan Tergugat IV Konpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad); Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang memiliki hak dan wewenang untuk menentukan/menunjuk pengurus atau pelaksanaan kegiatan pengelolaan Panti Asuhan dan Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang terletak di Jl. Karya Jaya No. 267, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor, Kota Medan; Menyatakan Surat Keputusan No. Kep-051/ PB-AW/ XXII/ XII/ 2021 tertanggal 6 Desember 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Badan Pengurus Pengelola Panti Asuhan Al Washliyah Gedung Johor Medan Periode 2021-2025 yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan segala tindakan yang dilakukan dan atau segala surat yang diterbitkan oleh Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat III Konpensi dan atau Tergugat IV Konpensi dalam kedudukannya sebagai Badan Pengurus berdasarkan Surat Keputusan No. Kep-051/ PB-AW/ XXII/ XII/ 2021 tertanggal 6 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat-I, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat III Konpensi dan Tergugat IV Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp3.900.000,00 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 454/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik7942