- Menyatakan Terdakwa Isman Lewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencemaran nama baik? sebagaiamana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) lembar surat dari atas nama Isman Lewa, SH. tertanggal 02 April 2020, kepada Bapak Kepala Badan Pertanahan Kota Makassar Di Makassar, Perihal : Pemberitahuan Dan Penegasan.
- 1 (satu) lembar surat Kartu Kendali berlogo BBIHP. BB.3. 1 (satu) lembar Lembar surat Disposisi berlogo BBIHP.
- 2 (dua) lembar surat dari atas nama Isman Lewa, SH. tertanggal 2 April 2020, kepada Bapak Kepala Badan Pertanahan Kota Makassar Di Makassar, Perihal : Permohonan Pemblokiran SHM No. 20859 dan SHM No. 20857 Kelurahan Karangpuang Panaikang, Kec. Panakkukang atas nama Husein Lewa.
- 1 (satu) lembar surat Disposisi Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar.
- 1 (satu) lembar surat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor : HP.03.02 / 1303-73.71 / IV / 2020, tanggal 16 April 2020, Hal : Permohonan Pemblokiran SHM No. 20859 dan SHM No. 20857 Kelurahan Karangpuang Panaikang, Kec. Panakkukang atas nama Husein Lewa.
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan No. Pol. : S.Tap / A.302 / 737.B / X / 2013 / Ditreskrimum, tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 8 Oktober 2013.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Pol. : Sp.Sidik /A.303 / 737.B / X / 2013 / Ditreskrimum, tanggal 8 Oktober 2013.
- 1 (satu) berkas salinan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2580 K / Pdt / 2009, tanggal 17 Maret 2011.
- 1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari : Ny. MEIGAWATI LEWA, Terbilang Rp.3.500.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah), tanggal 27 September 2007.
- 1 (satu) berkas Akta Jual Beli No. 208/JB/Panakkukang/XI/2007, dibuat pada hari Selasa tanggal 20 Nopember 2007 dihadapan LIEKE TUNGGAL, S.H. Notaris di Makassar.\
- 1 (satu) lembar foto copy surat Balai Harta Peninggalan Makassar tentang Berita Acara Penerimaan Dan Pembukaan Surat Wasiat Tertutup, Nomor : W23.AHU.2 AH.06.01-232 Tahun 2019 dibuat pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Catatan Sipil Kotamadya Ujung Pandang tentang Akta Kelahiran No. 639/A, tanggal 1 Juli 1974.\
- 2 (dua) lembar foto copy surat Advokat/Pengacara MURSALIN R MHANGUN, SH. & Associates, tanggal 16 Juni 2009, Nomor : 03 / MRM / VI / 2009, Perihal : Keberatan Hukum.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel tentang Daftar Pencarian Orang No. Pol. : DPO / 16 / VI / 2009 / Dit Reskrim, tanggal 22 Juni 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Makassar, Nomor : B-1029 / R.4.4 / Epp.1 / 05 / 2009, tanggal 12 Mei 2009, Perihal : Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. terdakwa IMELDA MEIGAWATI LEWA Alias MEIGAWATI Alias MEI yang disangka melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP, sudah lengkap (P-21).
- 1 (satu) lembar foto copy surat dari atas nama Isman Lewa, Hal : Mohon Perlindungan Hukum dan Mohon Informasi Tentang Kelanjutan Perkara Pidana dengan LP Nomor : 59/VIII/2008/Dit Reskrim tertanggal 7 Agustus 2008, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, tanggal 28 Maret 2014.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Nomor : 1063 / 300.73.71 / VI / 2011, tanggal 14 Juni 2011, Hal : Permohonan Pemblokiran Sertipikat Hak Milik No. 4105, 4106, 4107/Kelurahan Panaikang Dan Hak Milik No. 20859/Kelurahan Karangpuang atas nama Aida Batji Lewa dan Husein Lewa.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1547/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1547/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Burhanuddin, Hakim Anggota Franklin B Tamara |
Panitera | Panitera Pengganti Fauzan Anshari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir pada Berkas Perkara. 6. Membebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1547/Pid.B/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1547/Pid.B/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1547/Pid.B/2022/PN Mks
Statistik193159