- Menyatakan Terdakwa DENI NUR ARISTA BIN JUMALI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan melawan hukum memiliki, dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI NUR ARISTA BIN JUMALIdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan, denda sebesar Rp.800,000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah Hand Phone Merk OPPO A16 warna silver dengan nomor WhatsApp 082264904956;
- Sebuah plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor (plastik plus sabu) 0,32 gram,
- Sebuah bungkus rokok merk SAMPOERNA AMILD ;
- 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA VARIO Nopol S-5014-ZQ warna Merah beserta kunci kontaknya;
Putusan PN JOMBANG Nomor 205/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Minto Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi FAJAR RAHMAD CHORI 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2023/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2023/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5738 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 205/Pid.Sus/2023/PN.Jbg
Statistik3510