- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Tukar Menukar Tanah yang dibuat pada tahun 1974 antara Marjati dengan Tergugat I;
- Menyatakan Alm. Marjati sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Tegalan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, berdasarkan identitas tanah berupa Letter C Nomor 855, Persil 36, Blok S.III, seluas 8540 M2, atas nama MarjatI, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN JEMBER Nomor 115/Pdt.G/2022/PN Jmr |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2022/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto.sh, Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Utara : Sawah H. Abd, Karim; Timur : Susuk; Barat : Sawah P. Mattasan; Selatan : Jalan Raya; 4. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai Ahli Waris dari Alm. Marjati; 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sebidang tanah sawah berdasarkan identitas tanah berupa Letter C Nomor 855, Persil 36, Blok S.III, atas nama Marjati yang menjadi objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari harta bendanya tanpa beban apapun; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 2.925.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2022/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2022/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2022/PN Jmr
Statistik12694