- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum objek sengketa I dan II adalah milik Penggugat sebagai cucu buyut keturunan P. Ngadeni Sontoredjo; berupa tanah sawah sebagaimana tercatat dalam Petok C Asal Nomor 1717, Persil 421, kelas S.I, dengan luas seluruhnya 17.280 M2 (1,728 Ha), dahulu terletak di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember; tercatat atas nama asal . P. Ngadeni Sontoredjo dan sekarang terletak diwilayah hukum Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember dengan batas-batas luar adalah:
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah Objek Sengketa I sebagaimana Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 474 Tahun 2016, tercatat dengan Luas 11.290 M2 atas Nama Cahyo Hadi (Tergugat I) dan tanah Objek sengketa II sebagaimana Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 475 Tahun 2016, tercatat dengan Luas 4.219 M2 atas nama Cahyo Hadi (Tergugat I) tercatat luas seluruhnya 15.509 M2 adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai tanah yang sama milik P. Ngadeni Sontoredjo (alm) tercatat dengan luas seluruhnya 17.280 M2 (1,728 Ha), milik Penggugat sebagai cucu buyut keturunan P. Ngadeni Sontoredjo (alm);
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I maupun Tergugat II secara sendiri atau bersama atas penguasaan sebagian ataupun seluruhnya objek sengketa I dan Objek Sengketa II yang merupakan bagian satu kesatuan milik Penggugat sebagai cucu buyut keturunan P. Ngadeni Sontoredjo (alm) dengan tanpa alas hak yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan segala surat-surat, akta-akta yang terbit maupun yang akan terbit atas tanah objek sengketa I dan II yang mengatas namakan Tergugat I atau, yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah objek sengketa selain oleh Penggugat sebagai cucu buyut keturunan P. Ngadeni Sontoredjo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Hak Milik ( SHM ) Nomor : 474 Tahun 2016, tercatat dengan Luas 11.290 M2 atas Nama: Cahyo Hadi (Tergugat I) dan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 475 Tahun 2016, tercatat dengan Luas 4.219 M2 atas nama : Cahyo Hadi (Tergugat I) dengan luas seluruhnya 15.509 M2 terletak di diwilayah hukum Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pihak Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini selanjutnya menyerahkan tanah objek sengketa I dan II, dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat sebagai cucu buyut keturunan P. Ngadeni Sontoredjo, dan apabila tidak diserahkan secara sukarela maka pelaksanaan eksekusinya dengan bantuan TNI/ POLRI/ institusi keamanan yang berwenang;
- Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II untuk membayar semua ongkos perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.795.000,- ( Enam juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN JEMBER Nomor 103/Pdt.G/2022/PN Jmr |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2022/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Totok Yanuarto.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Ryan Afrilyansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Batas Utara : Sawah Pak Imam, Sawah Pak Temu, Sawah Nurholis ; BatasTimur : Sawah Suhartatik, Sawah H. Sirat ; Batas Selatan : Sawah H. Napi, Sawah Mansur, Sawah Saiful, Pak Hadi, Sawah H. Mohben ; Batas Barat : Saluran air; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2022/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2022/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2022/PN Jmr
Statistik10698