- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 10 warna abu-abu;
- 3 karung besar dan totebag warna hijau berisikan 135 (seratus tiga puluh lima) paket berukuran besar dengan berat 135.728,12 gram dan 1 (satu) bungkus sedang dengan berat 171,49 gram dengan berat total seluruhnya 135.899,61 gram kemudian disisihkan sebanyak 12 bungkus sedang dengan berat 188.30 gram dan 1 (satu) bungkus sedang dengan berat 171.49 gram guna dilakukan pemeriksaan lab BNN setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 12 (dua bela) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 170,5955 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 154,000 gram sedangkan sisanya sebanyak 135.711,31 gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita acara pemusnahan tanggal 09 November 2023;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | Panitera Pengganti Belta Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Bima Kurniawan Bin Yuli Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup; 3 Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6321 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 151/Pid.Sus/2023/PN.Tjk
Statistik11715