- Menyatakan Terdakwa ERIK FARISTANTO Bin M. ZAINAL FATAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,27 gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam;
Putusan PN SAMPANG Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri, Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 158 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik2819