- Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penyerahan Hak dan Ganti Rugi tanggal 23 Juni 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penyerahan Hak dan Ganti Rugi tanggal 28 Pebruari 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tanah obyek sengketa, yaitu bidang tanah seluas 60.000 M2 yang terletak di RT. 02/RW. 10, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan Parit Gajah/ Tanah Firdaus.
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Pemerintah Kota Pekanbaru dahulu tanah ex PT. BUDI TANI.
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah ZAIDUN ex Tanah Pak Adi.
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Abdul Rahman Hamid.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2500/ Sail/2008 tanggal 24 Maret 2008 surat ukur Nomor: 02140 tanggal 21 Januari 2008 dengan luas 15.498 M2 atas nama Tergugat I.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2502/Sail/2008 tanggal 24 Maret 2008 surat ukur Nomor: 02141 tanggal 21 Januari 2008 dengan luas 14.118 M2 atas nama Tergugat II.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2487/Sail/2008 tanggal 24 Maret 2008 surat ukur Nomor: 02142 tanggal 21 Januari 2008 dengan luas 11.726 M2 atas nama Tergugat III
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1836/Sail/2008 tanggal 25 September 2008 surat ukur Nomor: 01426 tanggal 19 Juni 2008 dengan luas 18.313 M2 atas nama Tergugat II;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1865/Sail/2008 tanggal 31 Oktober 2008 surat ukur Nomor: 01427 tanggal 19 Juni 2008 dengan luas 18.688.M2 atas nama Tergugat IV;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2489/Sail/2008 tanggal 24 Mei 2008 surat ukur Nomor: 02139 tanggal 21 Januari 2008 dengan luas 17.953 M2 atas nama Tergugat V;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 3807/Sail/2010 tanggal 11 Januari 2011 surat ukur Nomor: 00517 tanggal 21 Desember 2010 dengan luas 7436 M2 atas nama Tergugat VI.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 3808/Sail/2010 tanggal 11 Januari 2011 surat ukur Nomor: 00451 tanggal 06 Desember 2010 dengan luas 10.779 M2 atas nama Tergugat HR Fonda Tergugat VII;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2500/ Sail/2008 tanggal 24 Maret 2008 surat ukur Nomor: 02140 tanggal 21 Januari 2008 dengan luas 15.498 M2 atas nama Tergugat I.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2502/Sail/2008 tanggal 24 Maret 2008 surat ukur Nomor: 02141 tanggal 21 Januari 2008 dengan luas 14.118 M2 atas nama Tergugat II.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2487/Sail/2008 tanggal 24 Maret 2008 surat ukur Nomor: 02142 tanggal 21 Januari 2008 dengan luas 11.726 M2 atas nama Tergugat III
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1836/Sail/2008 tanggal 25 September 2008 surat ukur Nomor: 01426 tanggal 19 Juni 2008 dengan luas 18.313 M2 atas nama Tergugat II;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1865/Sail/2008 tanggal 31 Oktober 2008 surat ukur Nomor: 01427 tanggal 19 Juni 2008 dengan luas 18.688.M2 atas nama Tergugat IV;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2489/Sail/2008 tanggal 24 Mei 2008 surat ukur Nomor: 02139 tanggal 21 Januari 2008 dengan luas 17.953 M2 atas nama Tergugat V;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 3807/Sail/2010 tanggal 11 Januari 2011 surat ukur Nomor: 00517 tanggal 21 Desember 2010 dengan luas 7436 M2 atas nama Tergugat VI;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 3808/Sail/2010 tanggal 11 Januari 2011 surat ukur Nomor: 00451 tanggal 06 Desember 2010 dengan luas 10.779 M2 atas nama Tergugat HR Fonda Tergugat VII;
- Menolak Eksepsi Tergugat I Rekonvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi sampai dengan Tergugat VII Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.138.500,00 (lima juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 308/Pdt.G/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 308/Pdt.G/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel Ronald, Hakim Anggota Salomo Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Adalah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII yang mendaku dan mendaftar bagian-bagian dari tanah obyek sengketa, yaitu tanah seluas 60.000 M2 yang terletak di RT. 02/RW. 10, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru kedalam dan menjadi hak milik masing-masing Tergugat I sampai dengan Tergugat VII tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang terbit atas Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII, yaitu: Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7 Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII menyerahkan Sertipikat Hak Milik, yaitu: Untuk diserahkan kepada Turut Tergugat III Ic. Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru yang selanjutnya untuk dihapus dari daftar atau buku induk tanah yang bersangkutan serta mengumumkan (publikasi) penghapusan tersebut baik pada Papan Pengumuman Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru maupun pada media yang terbit dan dikenal di Kota Pekanbaru; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pdt.G/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 308/Pdt.G/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pdt.G/2022/PN Pbr
Statistik9089