- Menyatakan Terdakwa MARYLIN NOVIYANTI Alias MARLIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARYLIN NOVIYANTI Alias MARLIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi Ganja, 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi ganja dan 2 (dua) linting ganja seberat 16,68 (enam belas koma enam puluh delapan) gram, disisihkan untuk uji laboratoris seberat 7,17 gram, dan untuk pembuktian di persidangan seberat 9,51 gram;
- 5 (lima) amplop coklat (pembungkus ganja);
- 1 (satu) plastik klip bening kecil;
- 1 (satu) buah jaket hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo 1915 warna biru muda dengan nomor simcard 082339045454;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Tim |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2023/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Mahendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarmaida E.r. Lumban Tobing, Mhbr Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2023/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2023/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2023/PN Tim
Statistik5817