- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan PHK tanpa membayar pesangon bertentangan dengan ketentuan Undang-undang;
- Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja sejak Oktober 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Penggugat sejumlah Rp65.903.897,00 (Enam puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pesangon = 1,75 X 9 X Rp2.512.539,00 = Rp39.572.489,00
- Uang PMK = 1 X 10 X Rp2.512.539 = Rp25.125.390,00
- Uang Penggantian Cuti = 12/25 X Rp2.512.539,00 = Rp1.206.018,00
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Pramono, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Total = Rp65.903.897,00 (Enam puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah); 5. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Rekomendasi berupa Surat Pengalaman Bekerja kepada Penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp310.000,00 (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1191 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg
Statistik6441