- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (?MEGA UKM?) Nomor 011/PK-UKM/CAPEM-SKP/VI/11 tanggal 22 Juni 2011antara Penggugat I dengan Tergugat I;
- Menyatakan pinjaman Penggugat I kepada Tergugat I telah lunas terhadap Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (?MEGA UKM?) Nomor 011/PK-UKM/CAPEM-SKP/VI/11 tanggal 22 Juni 2011;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat Rekonpensi secara tanpa hak dengan menguasai dan menempati sebidang tanah kosong milik Penggugat dalam rekonpensi yang terletak di Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, berdasarkan bukti kepemilikan berupa: Sertipikat Hak Milik No.00110/Desa Wanasari, Surat Ukur Tgl 16?7?2001 No.00605/Wanasari/2001, seluas : 1.300 m2, atas nama: Bahrul Ulum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Pwk |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2022/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isabela Samelina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, Br Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti Nina Yayu Maesaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.4.179.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2022/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2022/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2022/PN Pwk
Statistik3930