Putusan PN SAMARINDA Nomor 104/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Edy Toto Purba, M.h. Hasrawati Yunus |
Panitera | Yuniarti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;3. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah Hak Guna Bangungan (HGB) No. 151, tanggal 18 Agustus 1982 tersebut tidak termasuk dalam Daftar Aset Bekas Milik Asing / Cina (ABMA/C) dan adalah merupakan milik sah PENGGUGAT;4. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengeluarkan bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 151, tanggal 18 Agustus 1982 tersebut dari Daftar Aset Bekas Milik Asing / Cina (ABMA/C) dan segera mengembalikannya kepada PENGGUGAT;5. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk memerintahkan TURUT TERGUGAT agar segera memproses perpanjangan atau mem-perbaharui masa berlakunya Hak Guna Bangunan No. 151, tanggal 18 Agustus 1982 dimaksud dalam gugatan ini;6. Menyatakan menurut hukum perbuatan atau tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah termasuk Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I, II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.123.000 ( tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2019/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2019/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2019/PN Smr
Kasasi : 3008 K/Pdt/2022
Banding : 32/Pdt/2021/PT SMR
Statistik6017