- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 356/Pdt.G/2023/PA.Pbr tanggal 25 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Dzulqo?idah 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak bernama Muhammad Uzhaimi Thabrani bin Imran Mansur, umur 5 (lima) tahun, tanggal lahir 27 November 2017 di Pekanbaru berada di bawah hadlonah (hak pemeliharaan) Penggugat, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menetapkan anak-anak bernama:
- Muhammad Nabil Baihaqi bin Imran Mansur, umur 16 tahun, tanggal lahir 21 Oktober 2006 di Pekanbaru;
- Siti Aisyah Ufairah binti Imran Mansur, umur 14 tahun, tanggal lahir 9 September 2008 di Pekanbaru;
- Muhammad Fatih Bukhari bin Imran Mansur, umur 11 tahun, tanggal lahir 23 November 2011 di Kuala Lumpur;
- Muhammad Ghazi Tirmizi bin Imran Mansur, umur 9 tahun, tanggal lahir 9 Desember 2013 di nnKuala Lumpur;
- Menghukum Tergugat (Imran Mansur) untuk menyerahkan anak yang bernama Muhammad Uzhaimi Thabrani bin Imran Mansur kepada Penggugat (Tesmaneklara binti Hasan Husin);
- Menghukum Tergugat (Imran Mansur) untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Muhammad Uzhaimi Thabrani bin Imran Mansur melalui Penggugat minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa, atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 41/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mohamad Jumhari |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, H. Usman |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
<>I. MENGADILI SENDIRI: kesemuanya tetap berada di bawah hadlonah (hak pemeliharaan) Tergugat, dengan kewajiban kepada Tergugat untuk memberi akses kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik4319