- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa ADRIANA RIWU, JUBLINA PAU KOREH, S.Pd SD, LODOWYK LODO KORE, DOMINGGUS KORE, DAVID KORE, YOSEP ALO KORE, SAMUEL DJAMI KORE, JOHANES HANE KORE adalah ahli waris yang sah dari KORE DJAMI (almarhum);
- Menyatakan menurut hukum tanah pertanian/kebun yang terletak di Ngaduwai, RT,026/RW.007, Kelurahan Kambaniru,Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur seluas 6.965 M2 (enam ribu Sembilan ratus enam puluh lima meter persegi), yang beralamat di Ngaduwai, RT 026, RW 007, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas: Utara : tanah Jerro Kale, Timur : tanah Tay Taralandu dan Lobo Ri dan Lobo Oly, Barat : tanah Y. R. Yakob dan David Ana Meha serta Selatan : tanah Djanggadewa/Kale Mita;
- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp 4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN WAINGAPU Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Wgp |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Devtayudha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Cakranegara, Hakim Anggota Wilmar Ibni Rusydan |
Panitera | Panitera Pengganti Tabita Ede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Adalah sah tanah warisan milik ahli waris dari almarhum Kore Djami; 4. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat rekonvensi yang secara diam-diam memasang pagar dan patok pembatas serta mengklaim tanah objek sengketa sebagai tanah peninggalan orang tua Tergugat rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2023/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2023/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PN Wgp
Statistik6025