Putusan PA CILACAP Nomor 76/Pdt.G/2023/PA.Clp |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2023/PA.Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Makmun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Mubarok, Hakim Anggota H. Moh. Nursalim |
Panitera | Panitera Pengganti Imah Supriatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Konpensi/Pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa : a. Setengah dari bidang tanah berikut satu unit bangunan diatas tanah dengan total seluas 715 m2 atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) SITI SUMIYATI, dengan NOP: 33.01.070.004.023.0122.0 terletak di Jl. A. Yani, RT. 001 / RW. 009, Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Batas sebelah barat : Tanah kosong milik Bu Umi. - Batas sebelah Timur : Jl. A. Yani. - Batas sebelah Utara : Tanah kosong atas nama Miftachudin. - Batas sebelah Selatan : Tanah dan rumah Bidan Siti. b. Satu bidang tanah kosong seluas 225 m2 / +-16 Ubin atas nama SPPT MIFTACHUDIN, dengan NOP: 33.01.070.004.023.0136.0 terletak di Jl. A. Yani, RT. 001 / RW. 009, Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Batas sebelah barat : Tanah kosong milik Mulidah - Batas sebelah Timur : Jl. A. Yani. - Batas sebelah Utara : Tanah dan rumah Bpk. Sodikin. - Batas sebelah Selatan : Tanah dan rumah atas nama Siti Sumiyati. c. Satu bidang tanah kosong seluas 268 m2 / +- 19 Ubin dengan SPPT atas nama MIFTACHUDIN, dengan NOP: 33.01.070.004.022.0027.0 terletak di Jl. A. Yani 2, RT. 003 / RW. 008, Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Batas sebelah barat : Jl. A. Yani. - Batas sebelah Timur : Dahulu Tanah milik Bu Salamah. - Batas sebelah Utara : Tanah dan rumah Bpk. Tohirin. - Batas sebelah Selatan : Tanah dan rumah Bpk. Ruswanto. d. Satu bidang sawah blok : 025 ? 0028 seluas 821 m2 atas nama SPPT MIFTACHUDIN, dengan batas-batas sebagai berikut : -Batas sebelah barat : Tanggul Sungai Pembuangan. -Batas sebelah Timur : Bapak Misbahul Munir. -Batas sebelah Utara : Ibu Siti Khotijah Yusro. -Batas sebelah Selatan : Bapak Misbahul Munir. e. Satu bidang sawah blok : 058 ? 0027 seluas 3.093 m2 atas nama SPPT MIFTACHUDIN, dengan batas-batas sebagai berikut : -Batas sebelah barat : Bapak Mudori. -Batas sebelah Timur : Bapak Narsidi. -Batas sebelah Utara : Sukirman Bpk. Marta Surip. -Batas sebelah Selatan : Bapak Sanem Basuki. f. Satu bidang sawah blok : 077 ? 0014 seluas 1.686 m2 atas nama MIFTACHUDIN, dengan batas-batas sebagai berikut : -Batas sebelah barat : Rodiyah Bpk. Toyib. -Batas sebelah Timur : Ibu Siti Fatonah. -Batas sebelah Utara : Bapak Kamali. -Batas sebelah Selatan : Ibu Siti Fatonah. g. Satu unit kios ukuran 4 x 5 meter terletak di Pasar Sitinggil blok A No. 10, dengan batas-batas sebagai berikut : -Batas sebelah barat : Bu satiyem. -Batas sebelah Timur : Bengkel AHAS. -Batas sebelah Utara : Jalan Raya. -Batas sebelah Selatan : Jalan Pasar. h. Satu unit los / kios ukuran 2 x 4 m2 terletak di Pasar Kawunganten blok C.9 Nomor. 02 atas nama MIFTACHUDIN, dengan batas-batas sebagai berikut : - Batas sebelah barat : Jalan Pasar. - Batas sebelah Timur : Bapak Mungalim. - Batas sebelah Utara : Jalan Pasar. - Batas sebelah Selatan : Bapak Sholeh. i.Satu unit kios ukuran 2,5 x 2 m2 terletak di Pasar Cipari blok B.3 No. 07 atas nama MIFTACHUDIN, dengan batas-batas sebagai berikut : - Batas sebelah barat : Kios Pak Sholeh. - Batas sebelah Timur : Jalan Pasar. - Batas sebelah Utara : Kios Pak Masroh. - Batas sebelah Selatan : Jalan Pasar. adalah merupakan Harta Bersama/Gono Gini antara Penggugat dan Tergugat. 3. Menetapkan bahwa 1/2 bagian dari nilai harta bersama tersebut pada angka 2 di atas adalah milik Penggugat dan 1/2 bagian lagi milik Tergugat; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat dari sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana petitum monor 2 tersebut 1/2 menjadi bagian/hak Penggugat dan yang 1/2 menjadi bagian/hak Tergugat dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing. 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bawa hutang bersama sejumlah Rp.1.387.555.000,00 ( satu milyar tigaratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi: 3. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang tersebut kepada Hendro Hombar Parsaulian Astrada bin Rodji separohnya yaitu Rp.693.777.500,00(enam ratus Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi tanggung jawab/kewajiban Penggugat Rekonpensi dan Rp.693.777.500,00(enam ratus Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi tanggung jawab/kewajiban Tergugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 6.065.000,-(enam juta enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2023/PA.Clp.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2023/PA.Clp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 331 K/Ag/2024
Pertama : 76/Pdt.G/2023/PA.Clp
Statistik9294