- CLAYRAMA BELORAYA OHINOL alias CLAY bin CALVEIN BELORAYA OHINOL tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '' Permufakatan jahat tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman'' sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karna itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa pengangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu
- 1 (satu) lembar potongan isolasi warna kuning
- 1 (satu) gelas bekas minuman ale-ale rasa jeruk
- 1 (satu) sachet plastik diduga bekas pakai
- 1 (satu) sachet plastik kosong
- 1 (satu) buah topi peci warna hitam
- 2 (dua) buah korek api gas
- 2 (dua) batang sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening
- 1 (satu) buah sumbu
- 2 (dua) batang potongan pipet plastik kecil warna bening
- 2 (dua) batang pipet plastik bening
- 1 (satu) unit hadphone merk Oppo warna biru Navy, dengan nomor Imei 862574058804551
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Warna hitam dengan Imei 1 : 869350031669699 imei 2 : 8693350031669681
Putusan PN PALOPO Nomor 60/Pid.Sus/2023/PN Plp |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnakan. Dirampas untuk di musnakan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2023/PN Plp
Statistik3614