Putusan PT BANJARMASIN Nomor 169/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 169/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisfajar Sosiawan |
Hakim Anggota | Subur Susatyo, M.hbrhj. Eni Sri Rahayu |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MASRUDIN ALIAS IMAS BIN JOHAN (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 2 (DUA) PAKET SERBUK KERISTAL DIBUNGKUS PLASTIK KLIP WARNA BENING NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,60 (NOL KOMA ENAM NOL) GRAM DENGAN BERAT BERSIHNYA 0,12 (NOL KOMA SATU DUA) GRAM; DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASRUDIN ALIAS IMAS BIN JOHAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 2 (dua) paket serbuk keristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam nol) Gram dengan berat bersihnya 0,12 (nol koma satu dua) gram; Dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 169/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5423 K/Pid.Sus/2023
Banding : 169/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik2524