- MENERIMA PERMOHONAN BANDING MUHAMAD RIZALDI HUSAIN BIN MUHAMMAD HUSNI TAMBRIN DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BARABAI NOMOR 49/PID.SUS/2023/PN BRB TANGGAL 31 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMAD RIZALDI HUSAIN BIN MUHAMMAD HUSNI TAMBRIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU-SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP WARNA BENING DENGAN BERAT BRUTO 0,35 (NOL KOMA TIGA PULUH LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK REALME 3 PRO WARNA HITAM;
- UANG TUNAI RP500.000,00,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
- Menerima Permohonan Banding MUHAMAD RIZALDI HUSAIN Bin MUHAMMAD HUSNI TAMBRIN dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Brb tanggal 31 Mei 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIZALDI HUSAIN Bin MUHAMMAD HUSNI TAMBRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Realme 3 Pro warna hitam;
- Uang tunai Rp500.000,00,00 (lima ratus ribu rupiah)
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 179/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 179/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subur Susatyo |
Hakim Anggota | Chrisfajar Sosiawan, Brhj. Eni Sri Rahayu |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 179/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5373 K/Pid.Sus/2023
Banding : 179/PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik3419