- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 690/PDT.G/2023/PA.JS TANGGAL 23 MEI 2023 MILADIYAH YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 DZULQOIDAH 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (M. IQBAL ALAMSYAH BIN DRS. H. MOH DJAMIN ALI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (HJ. ERLINA BINTI DJOHAN MARHIMPUN BBA) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH SELAMA MASA IDDAH KEPADA TERMOHON BERUPA UANG SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR MUTAH KEPADA TERMOHON BERUPA UANG SEJUMLAH RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA PADA POIN 3 DAN 4 PADA DIKTUM DI ATAS KEPADA TERMOHON SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.020.000,00 (SATU JUTA DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 690/Pdt.G/2023/PA.JS tanggal 23 Mei 2023 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 3 Dzulqoidah 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Iqbal Alamsyah bin Drs. H. Moh Djamin Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hj. Erlina binti Djohan Marhimpun BBA) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana pada poin 3 dan 4 pada diktum di atas kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 101/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | Dadang Syarifbrmuhammad Akyas |
Panitera | Hj. Ghizar Fauah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2023/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2023/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 690/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 101/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik6621