Putusan PTA JAKARTA Nomor 91/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Dudung |
Hakim Anggota | H. Mahmud Hd, Brh. Mamuri |
Panitera | H. Arjuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 232/PDT.G/2023/PA.JS TANGGAL 9 MEI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SYAWAL 1444 HIJRIYAH: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENETAPKAN SAHAM SEJUMLAH 11.250 (SEBELAS RIBU DUA RATUS LIMA PULUH) LEMBAR SAHAM SENILAI RP1.125.000.000,00 (SATU MILYAR SERRATUS DUA PULUH LIMA JUTA) RUPIAH, DENGAN RINCIAN 10.000 (SEPULUH RIBU) LEMBAR SENILAI RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) ATAS NAMA TUAN ADITYA TRIANTORO, DAN SEBANYAK 1.250 (SERIBU DUARATUS LIMA PULUH) LEMBAR SAHAM DENGAN NOMINAL SEBESAR RP125.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) ATAS NAMA NYONYA ANNISA HADIYANTI, SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS, MENJADI HAK PENGGUGAT, DAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN LAGI MENJADI HAK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS, KEPADA PENGGUGAT; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP845.000,00 (DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 232/Pdt.G/2023/PA.JS tanggal 9 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1444 Hijriyah: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan saham sejumlah 11.250 (sebelas ribu dua ratus lima puluh) lembar saham senilai Rp1.125.000.000,00 (satu milyar serratus dua puluh lima juta) rupiah, dengan rincian 10.000 (sepuluh ribu) lembar senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atas nama Tuan Aditya Triantoro, dan sebanyak 1.250 (seribu duaratus lima puluh) lembar saham dengan nominal sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas nama Nyonya Annisa Hadiyanti, sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana disebut dalam diktum nomor 2 di atas, menjadi hak Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian lagi menjadi hak Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana disebut dalam diktum nomor 2 di atas, kepada Penggugat; 5. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2023/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2023/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 91/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik7757